
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kembali menggelar pertemuan dengan tokoh lintas agama dalam menyongsong
kehidupan normal baru, khususnya dalam pelaksanaan ibadah. Di mana Kementrian Agama (Kemenag) RI sendiri sudah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Dalam pertemuan di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan tersebut hadir antara lain; Ketua MUI Muhamad Yamin, Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Banyuwangi Pendeta Anang Sugeng, Ketua Walubi Banyuwangi Eka Wahyu, dan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Banyuwangi Suminto. Tokoh Katolik Pendeta Romo Fadjar Tedjo Soekarno dan Ketua Tri Dharma Indra Tjahjana.
Bupati Azwar Anas mengatakan, menindaklanjuti aturan terbaru dari Kemenag, maka butuh segera disikapi dan memastikan panduan yang telah dikeluarkan tersebut benar-benar dipatuhi agar kegiatan peribadatan bisa berjalan dengan aman.
“Tentunya SE ini menjadi angin segar bagi warga yang sudah rindu untuk beribadah di masjid, gereja atu rumah ibadah lainnya. Tapi harus diingat, jangan sampai ada cluster baru penularan Covid 19 dari rumah ibadah, hanya karena warga antusias menyambut dibukanya rumah ibadah,” kata Anas di Pendopo, Senin (1/6/2020).
Anas menuturkan aktivitas keagamaan di rumah ibadah dalam new normal harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Ada kewajiban yang harus ditaati oleh pengurus rumah ibadah maupun warga yang akan beribadah.
“Kami berharap agar pengurus maupun pengelola rumah ibadah bisa menerapkan panduan new normal di rumah ibadah dengan baik. Serta mengajak jamaah atau umat juga bisa mengikuti aturan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya dia menambahkan dalam tahap awal akan dilakukan simulasi di beberapa rumah ibadah, untuk memastikan protokol dijalankan. Apabila berhasil, maka bisa menjadi contoh bagi yang lain.
Bupati Anas intens berdialog dengan tokoh agama ingin memastikan bahwa semua protokol kesehatan dijalankan dengan baik.
Adapun aturan yang wajib ditaati antara lain; jaminan area tempat ibadah tidak terdapat pasien positif covid 19, penyemprotan desinfektan berkala rumah ibadah, ada fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer.
” Usahakan ada thermo gun, dan jangan lupa menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter, wajib menggunakan masker. Orang yang rentan sakit, usia lanjut dan anak-anak upayakan beribadah di rumah selama pandemi ini, karena mereka masuk resiko tinggi,” kata Anas.
Selanjutnya tokoh lintas agama mengungkapkan kesiapan mereka menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah.
Ketua BAMAG Pendeta Anang mengungkapkan jika selama ini gereja yang dinaunginya telah menjalankan protokol kesehatan di antaranya dengan membatasi jumlah jemaat dalam pelaksanaan peribadatan.
“Sejak pemkab gencar sosialisasi covid 19, peribadatan kami lakukan dengan sangat terbatas di gereja. Ibadah hanya diisi setengah jemaat gereja,” kata Pendeta Anang.
Kemudian dalam menyongsong era kehidupan normal baru, pihak gereja memberlakukan kuota di setiap pelaksanaan ibadah. “Kami batasi 30 jamaah setiap yang hadir atau sekitar 40 persennya dari kapasitas gereja. Ibadah raya di hari Minggu kami buat dua kali,” jelasnya.
Hal yang sama disampaikan Romo Fadjar Tedjo Soekarno, Pastur Paroki Gereja Katolik Santo Paulus, Jajag kecamatan Gambiran, dalam masa pandemi Covid 19, pihaknya telah melakukan penyesuaian ibadah dengan memanfaatkan teknologi hingga menambah jadwal misa. Contohnya saat Paskah lalu dilakukan misa secara streaming.
“Untuk new normal, kegiatan misa kami dalam seminggu dilakukan hingga sembilan kali sebagai implementasi physical distancing. Jemaat kami batasi maksimal 10 orang dalam satu kali ibadah,” jelas Romo Fadjar.
Menurut dia, protokol kesehata wajib dijalankan oleh jemaat sebelum masuk gereja seperti cuci tangan, pakai masker, dan pengecekan suhu tubuh.
“Bahkan sebelum kegiatan komuni, harus pakai hand sanitizer. Selama misa, jendela gereja dibuka semua agar sirkulasi udara terjaga. Jadi apabila pemberlakukan new normal tempat ibadah kami sudah siap,” ujar Romo Fadjar.(nur/yah)