
Jakarta, IDN Times – Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) resmi berlaku hari ini, Minggu (5/7/2020).
Berlakunya IA-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan
pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020, tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia.
Lalu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.10/2020, tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020, tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
1. Kerja sama ini diklaim akan memberikan manfaat bagi eksportir
Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto mengatakan, IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia, sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0 persen.
Menurut Agus, produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
”Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu, tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia, agar ekspor Indonesia meningkat,” kata dia melalui keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).
Baca Juga: Indonesia Disebut Hotspot COVID-19, Wiku: Media Australia Gak Objektif
2. Industri nasional akan mendapat ketersediaan manfaat
Agus mengatakan karena sifat perdagangan Indonesia dan Australia yang komplementer, industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif, karena tarif bea masuk 0 persen.
“Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing, sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau,” ujar dia.
3. IA-CEPA tidak hanya sebatas perdagangan barang
Agus menyebutkan IA-CEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dengan cakupan yang tidak terbatas pada perdagangan barang, namun juga mencakup perdagangan jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi.
“Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global,” ujar dia.
Adapun IA-CEPA dibentuk dengan konsep “Economic Powerhouse”, yaitu kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing, untuk menyasar pasar di kawasan atau di negara ketiga. Contohnya pada industri makanan olahan berbahan dasar daging, yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah.
Demikian juga gandum seperti mi instan yang dengan bahan baku gandum Australia, akan mendapatkan ongkos produksi yang lebih rendah, sehingga dapat bersaing di pasar global.
Baca Juga: Australia Sumbang Rp35 Miliar untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia
Sumber: IDNTimes