Merdeka.com – SA alias Asrul (19) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak majikannya sendiri, lantaran merasa sering menjadi sasaran kemarahan bosnya. Remaja asal Cianjur, Jawa Barat itu merasa kerap menjadi sasaran kemarahan, walaupun orang lain yang melakukan kesalahan itu.
“Setiap ada kesalahan orang lain, kenanya ke saya. Saya dimarahin terus,” kata Asrul yang kebingungan saat didesak moncontohkan kemarahan majikannya itu.
Asrul mengaku baru 4 Bulan bekerja pada majikannya yang bergerak di bidang konveksi. Ia ditangkap saat berusaha kabur, anak perempuan majikannya yang masih berusia 14 Tahun.
Pelaku sakit hati pada ayah korban dengan melampiaskan kemarahan pada anak sang majikan. Aksi itu dilakukan di rumah majikan yang juga tempat kerjanya, saat korban sedang tertidur di kamar.
“Pelaku masuk kamar korban dan membungkam mulut korban,” tegas Kombes Pol Leonardus Simamarta, Kapolresta Malang Kota.
Awalnya pelaku membangunkan korban dengan berpura-pura meminjam colokan listrik, sebelum kemudian melakukan aksi bejatnya itu.
Korban dibekap dan diancam agar tidak teriak. Pelaku kemudian dengan tangan membuka celana panjang korban dan celana dalam korban.
Setelah melakukan aksinya, Asrul sempat berusaha kabur ke Jakarta. Keluarga korban berhasil menangkapnya di Terminal Arjosari sebelum diserahkan ke kepolisian.
“Kita kenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Simarmata. [ded]
Sumber: Merdeka