
JAKARTA – BLT subsidi gaji tidak diberikan pada 2021. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, hal tersebut karena tidak dianggarkan pada APBN tahun ini.
Okezone telah merangkum fakta-fakta mengenai BLT subsidi gaji dan bagaimana nasib para pekerja, Jakarta, Sabtu (6/2/2021):
1. Tidak Dianggarkan APBN 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Gaji tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.
“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, ” ujarnya di Medan, beberapa waktu lalu.
2. Dialihkan ke Bantuan Lain
BLT subsidi gaji tak lagi dilanjutkan pada 2021. Di mana sebelumnya pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta mendapat BLT subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta.
“Di APBN 2021 tidak dianggarkan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada Okezone.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Disetop, Laju Ekonomi Bisa Melambat
Dia menjelaskan, pertimbangan tidak meneruskan program BLT subsidi gaji karena pemerintah sudah menganggarkan dana untuk bantuan lainnya.
Selain itu, pemerintah juga optimis kalau tahun ini ekonomi Indonesia perlahan sudah mulai pulih dari hantaman krisis. Kini yang diperkuat adalah pemberian bantuan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Pemerintah kan juga memberikan dukungan untuk subsidi bunga, penempatan dana, dan lain lain sehingga harapannya usaha mereka bisa berjalan lagi dan membaik, begitu juga karyawannya. Pemerintah juga punya program perlindungan sosial. Itu kami perkuat tapi untuk bottom 40%, seperti BLT kartu sembako, BLT desa masih ada,” katanya.
3. Mengandalkan Kartu Prakerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan tidak ada rencana pengadaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021, pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19.
Baca Juga: Alasan Kartu Prakerja Dikasih Anggaran Rp20 Triliun, BLT Subsidi Gaji Disetop
“Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan,” kata Menaker.
Dia menegaskan bahwa di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.
Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat. Namun, selama pandemi COVID-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Sumber: Okezone