Merdeka.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Sidang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadivkum Irjen Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua Sidang.
Tiga jenderal bintang dua menjadi anggota sidang, yakni Asisten Kapolri bidang SDM, Irjen Wahyu Widada, Wadankor Brimob Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakor Polairud Baharkam Irjen Indra Miza. [ang]
Baca juga:
Sumber: Merdeka