Merdeka.com – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyayangkan adanya dugaan tindakan korupsi BAKTI Kominfo pada BTS 4G untuk wilayah 3T. Maka itu, Ketua Umum APJII Muhammad Arif mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengusut tuntas dugaan tindak korupsi itu.
“Sebab ini mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Khususnya di daerah 3T,” kata Arif dalam keterangan persnya, Rabu (18/1).
Sebelumnya, menurut keterangan Kejagung, Anang Achmad Latief atau AAL dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Sementara Galumbang Menak Simanjuntak atau GMS sebagai Direktur Utama Moratelindo secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.
Perang Harga Layanan Fixed Broadband Disebut Masih WajarDiproyeksikan Ada 1,6 Miliar Pelanggan Pita Lebar di Seluruh Dunia pada 2030
Sedangkan YS diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.
Arif melanjutkan dalam Undang-Undang 36 Tahun 1999 pasal 16 ayat 1 dijelaskan, setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal. Di ayat 2, dijelaskan kontribusi pelayanan universal tersebut berupa penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.
Selanjutnya di PP 52 Tahun 2000 pasal 26, disebutkan bahwa Kewajiban Pelayanan Universal dapat berupa penyediaan jaringan dan atau jasa telekomunikasi, kontribusi dalam bentuk komponen biaya interkoneksi, atau kontribusi lainnya.
Arif menyebut, selama ini Kominfo memfokuskan kewajiban pelayanan universal pada bentuk kompensasi lainnya, yaitu dana USO sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor operator.
Ramai Kebocoran Data dan Doxing, APJII: Jangan Saling MenyalahkanCiderai Keadilan Masyarakat 3T, APJII Desak Usut Tuntas Korupsi BAKTI Kominfo
“Oleh karena itu, jika arah kebijakan berubah dan operator diminta menghidupkan layanan telekomunikasi di daerah USO, maka APJII siap membantu pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan akses digital di Indonesia,” kata dia.
Dewan Pengawas BAKTI Dievaluasi
Arif juga mengatakan, pembangunan yang dilakukan BAKTI Kominfo di kemudian hari harus tepat sasaran dan transparan. Ia pun meminta agar ketika melakukan perencanaan dan pembangunan jaringan telekomunikasi, seluruh pemangku kepentingan dilibatkan.
Arif melihat, selama ini pembangunan dan transparansi progres capaian pembangunan BTS yang dilakukan BAKTI Kominfo tak dilakukan.
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Lukas Enembe ke OPMRilis Model Baru di Januari, MG Indonesia Panaskan Segmen Pasar SUV
“Karena seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi memberikan sumbangan USO, ke depannya APJII secara intens dapat dilibatkan dalam perencanaan dan pembangunannya bersama stakeholder yang lain,” kata Arif.
Menurutnya, BAKTI Kominfo memang memiliki dewan pengawas. Namun, dengan adanya kasus korupsi ini, APJII mempertanyakan tugas dan fungsi mereka selama ini, yang berasal dari Kominfo dan Kementerian Keuangan.
“Ke depannya seluruh pemangku kepentingan dapat dapat dilibatkan secara aktif. Dan progres pembangunan diumumkan secara berkala kepada publik,” ungkap dia.
Sumber: Liputan6
Cantik! Ini 7 Potret Yansen Indiani Eks JKT48 Pacar Baru Marshel WidiantoBegini Tips Dokter Anak untuk Atasi Anak Sulit Lepas dari Gawai
[faz]
Sumber: Merdeka