
JAKARTA – Dalam pleidoinya, Putri membantah telah memakai pakaian seksi seperti yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU pun memberikan alasan kenapa mereka menyebut Putri mengenakan pakaian seksi.
Menurut Jaksa, persoalan baju seksi itu dikemukakan berdasarkan petunjuk yang didapat dari keterangan terdakwa Putri, saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Adzan Romer, dan Prayogi di depan majelis hakim pada saat persidangan.
BACA JUGA:Gempa M3,4 Guncang Kaur Bengkulu
Menurutnya, sangat tidak wajar seorang istri Jenderal Bintang Dua menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah.
“Karena pakaian yang dipergunakan sebelumnya ingin terdakwa Putri ganti karena sudah dipergunakan dari Magelang sampai ke Jaksarta sangatlah tidak masuk akal,” kata Jaksa di persidangan, Senin (30/1/2023).
BACA JUGA:Jawaban JPU soal Pledoi Bharada E yang Menganggap Kejujurannya Tak Dihargai
Bahkan, apabila terdakwa Putri memberikan keterangan sudah kebiasaan mengganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh.
“Apabila suatu kebiasan terdakwa Putri berganti pakaian setelah melakukan perjalanan jauh kenapa tidak diganti pada saat berada di rumah Saguling karena terdakwa Putri memiliki banyak waktu pada saat tiba di rumah Saguling kurang lebih 2 jam pada saat berada di rumah Duren Tiga,” ujar Jaksa.
Di samping itu, menurut Jaksa tanggapan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi merupakan tanggapan keliru dan tak benar, tak proporsional, dan tak fokus atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan yang panjang ini, terkesan tak mempertahankan hak hukum dari kliennya.
Follow Berita Okezone di Google News
Sumber: Okezone