Vinkmag ad

Tak Terima Dicopot, Mantan Ketua Karang Taruna Sumut Gugat Gubernur Edy ke PTUN

Merdeka.com – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, digugat oleh Ketua Karang Taruna, Dedi Dermawan Milaya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan itu dilayangkan Dedi ke PTUN pada Senin (9/1) lantaran tak terima atas surat keputusan pencopotan dirinya dari ketua Karang Taruna Sumut.

Dalam gugatannya, Dedi meminta PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2018-2023.

“Tujuan mendaftarkan gugatan ini atas surat keputusan gubernur ke PTUN Medan. Bukan bentuk perlawanan atau untuk pembangkangan saya terhadap gubernur,” katanya di Medan, Senin (9/1).

Menurut Dedi, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Gubernur Sumut pada 13 Desember 2022. Namun, Edy tak menggubrisnya. Gugatan ini juga bermaksud untuk meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi Sumut terkait surat keputusan dari gubernur tersebut. Pencopotan dirinya dinilai tidak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna Sumut.

BACA JUGA:
Pemprov Sumut Genjot Infrastruktur Pendidikan, Ingin Lahirkan Siswa yang UnggulanPensiunan Jenderal TNI Hadiri Pembaretan Anak: Emangnya Mau Jadi Tentara Gampang Bos

“Tapi saya ingin mendudukkan dan menjelaskan kepada gubernur, seluruh masyarakat, dan organisasi kepemudaan di Sumut bahwa Karang Taruna dibentuk oleh dari dan untuk masyarakat. Sementara surat keputusan pengukuhan gubernur legitimasi sebagai mitra pemerintah untuk membantu program kesejahteraan sosial,” ucap Dedi.

Bukan hanya itu, Dedi menilai pencopotan dirinya dari ketua tak sesuai dengan AD/ART Karang Taruna Sumut.

“Harapan saya dengan pendaftaran ini ke PTUN bisa memberi titik terang ke masyarakat tentang surat keputusan tersebut,” ujarnya.

Saat ini melalui surat keputusan gubernur, Karang Taruna Sumut dipimpin oleh pelaksana tugas Samsir Pohan.

[eko]

Sumber: Merdeka

Vinkmag ad

Read Previous

Mimpi Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2022 Sirna Usai Disingkirkan Vietnam, Shin Tae-yong Minta Maaf : Okezone Bola

Read Next

Berawal Bercanda, Oknum Polisi Tembak Perut Temannya hingga Tewas : Okezone News