Merdeka.com – Kuat Ma’ruf membacakan pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Kuat menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuat mengaku sudah menjalani penahanan selama lima bulan. Dia bersikukuh tidak terlibat pembunuhan Yosua. Lebih parah, kata Kuat, dirinya dituduh selingkuh dengan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. [bim]
Baca juga:
Bacakan Pleidoi, Kuat Maruf Kutip Alquran dan Bersumpah Bukan Orang Jahat
Bantah Dakwaan JPU, Kuat Ma’ruf: Kapan Saya Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J?
Kuat Ma’ruf Ungkit Kebaikan Brigadir J, Bantu Bayar Sekolah Anaknya
Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibunda Bharada E
Pleidoi Kuat Ma’ruf: Saya Heran Dituduh Selingkuh dengan Ibu Putri
Sumber: Merdeka