
JAKARTA – Terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan atau Ustadz Ramadhan divonis 18 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).
Dalam hal ini, Ramadhan juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta rupiah atas putusan hakim tersebut.
Hakim Ketua, Divo Ardianto menyatakan bersalah terhadap Ramadhan atas kekerasan seksual atau pencabulan kepada Santriwati R (10).
“Menyatakan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” ujar Hakim Divo di ruang sidang.
BACA JUGA:Sakit Hati Lantaran Istri Selingkuh, Pria Ini Cabuli 2 Anak Tirinya
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dnegan pidana kurungan selama enam bulan,” tambah Hakim.
Selain itu, hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar korban sebesar Rp30 juta. Jika tidak dibayar, hukuman Ramadhan akan bertambah selama 3 bulan penjara.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar resstitusi kepada anak korban sejumlah Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dnegan pidana kurungan selama tiga bulan,” papar Hakim.
BACA JUGA:Imingi Korbannya Uang Jajan, Kakek 4 Kali Cabuli Bocah 10 Tahun
Dalam hal ini, Ramadhan dikatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Follow Berita Okezone di Google News
Sumber: Okezone