Vinkmag ad

Ustadz Ramadhan, Terdakwa Pemerkosa Santri di Depok Divonis 18 Tahun Penjara : Okezone Megapolitan

https: img.okezone.com content 2023 02 01 338 2757428 ustadz-ramadhan-terdakwa-pemerkosa-santri-di-depok-divonis-18-tahun-penjara-5sZkcuO0Ce.jpg

JAKARTA – Terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan atau Ustadz Ramadhan divonis 18 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).

Dalam hal ini, Ramadhan juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta rupiah atas putusan hakim tersebut.

Hakim Ketua, Divo Ardianto menyatakan bersalah terhadap Ramadhan atas kekerasan seksual atau pencabulan kepada Santriwati R (10).

“Menyatakan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” ujar Hakim Divo di ruang sidang.

 BACA JUGA:Sakit Hati Lantaran Istri Selingkuh, Pria Ini Cabuli 2 Anak Tirinya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dnegan pidana kurungan selama enam bulan,” tambah Hakim.

Selain itu, hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar korban sebesar Rp30 juta. Jika tidak dibayar, hukuman Ramadhan akan bertambah selama 3 bulan penjara.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar resstitusi kepada anak korban sejumlah Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dnegan pidana kurungan selama tiga bulan,” papar Hakim.

 BACA JUGA:Imingi Korbannya Uang Jajan, Kakek 4 Kali Cabuli Bocah 10 Tahun

Dalam hal ini, Ramadhan dikatakan terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  10 Rempah Dasar yang Digunakan untuk Olahan Khas Korea, Pantas Lezat!



Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Tiga orang ustadz dan satu orang santri diamankan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Pondok Pesantren kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.

Empat tersangka tersebut diduga melakukan pencabulan dan memperkosa terhadap anak di bawah umur.

Kronologi insiden pemerkosaan terjadi ketika para korban dipanggil dan dimasukkan ke dalam ruangan. Tidak hanya sendiri setidaknya ada lima korban dalam satu ruang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik Subit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dari empat tersangka dua orang melakukan pencabulan dan dua orang melakukan pemerkosaan.

“Dimana satu orang (ustadz) melakukan persetubuhan atau menyetubuhi anak di bawah umur. Kemudian dua orang (ustadz) ini melakukan pencabulan. Sedangkan satu orang lagi merupakan santri putra senior yang melakukan menyetubuhi dan mencabuli terhadap santri wanita di bawah umur,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).

Sumber: Okezone

Vinkmag ad

Read Previous

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Read Next

Aksi Mogok Massal Terbesar Hantam Inggris